Bertempat di Ruang Aula Kantor Camat Bangko, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu di Kecamatan Bangko. Dalam hali ini, acara dibuka oleh Camat Bangko, dengan peserta yang diilkuti oleh perwakilan dari setiap Kepenghuluan di Kecamatan Bangko.
Kepala Bagian Hukum dan HAM, H. Fadli, SH menerangkan bahwa tujuan dilaksanakanya kegiatan ini adalah meningkatkan peranan hukum di masyarakat, dan beliau juga menambahkan bahwa ” kegiatan ini awalnya dilaksanakan dahulu di Kecamatan Bangko dan direncanakan kedepannya kita akan laksanakan di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir”
Sebelumnya pada Tahun 2011 Pemkab Rokan Hilir sudah pernah melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu ini. hal ini dilaksanakan dalam rangka menambah wawasan dan pengetahuan bagi aparatur dan masyarakat di kabupaten Rokan Hilir, khususnya untuk Tahun 2015 ini berkenaan dengan Tertib Lalu Lintas, Pencegahan Narkoba dan berkenaan dengan permasalahan Pertanahan.
Adapun Nama Nara Sumber kegiatan ini antara lain :
1. Kejaksaan Negeri Rokan Hilir oleh Bapak Rully Afandi, SH.MH (Kasi Pidana Khusus)
2. Polsek Bangko oleh Bapak Dedi Novarizal (Kanit Lantas Polsek Bangko)
3. Badan Pertanahan Nasional Rokan Hilir oleh Bapak Firdaus Alfiat, SST (Kasi Sengketa Konflik dan Perkara)