Dugaan Politik Uang di Pujud, Ini Tanggapan Bawaslu dan Tim Kemenangan

[ROHIL] ~ Pesta Demokrasi Pilkada serentak 2024 di Rohil, juga diwarnai beberapa pelanggaran yang dilakukan masing-masing tim paslon, disinyalir guna menghantarkan jargonnya menggapai singgasana sebagai orang nomor satu di Kabupaten berjuluk Seribu Kubah (Rohil).

Bahkan, temuan kecurangan Pilkada masuk kemeja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rohil. Salah satu temuan itu, masyarakat mendapati salah seorang oknum Dinas Satpol PP, diduga ikut membagi uang sebesar Rp.200 ribu, dengan kartu salah satu paslon di Kecamatan Pujud.

“Iya betul laporan itu, ada. Dugaan money politic, Peristiwanya terjadi pada tanggal 26 November 2024, sekira pukul 21:00 WIB di Pujud. Ketua Panwaslu pujud menghubungi saya, yang saat itu sedang patroli pengawasan money politic dimasa tenang diwilayah Bagan siapi-api dan sekitarnya,” Kata Zubaidah, Ketua Bawaslu Rohil, dikonfirmasi awak media, baru-baru ini.

Dijelaskan kembali, giat saat itu bersama Tim Sentra Gakkumdu, dan koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Rohil Nasrudin S.H, mengarahkan untuk memproses dan menerima laporan dari masyarakat, namun saat itu beberapa masyarakat mendesak panwaslu pujud untuk menahan terlapor (pelaku money politic).

Bawaslu melalui Panwaslu Pujud dalam hal ini tidak memiliki kewenangan untuk menahan terlapor (pelaku money politic), namun laporan tersebut berlanjut diterima dan diproses serta dilakukan kajian awal oleh Panwaslu Pujud.

Dalam waktu 3 hari kemudian, lanjut Zubaidah, panwaslu Pujud menyampaikan surat pemberitahuan kelengkapan syarat materiil kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiil dalam waktu 2 hari (2×24 jam), namun sampai pada batas waktu tersebut habis pelapor tidak kooperatif dan tidak memenuhi kelengkapan syarat materiil.

Sehingga pada 1 Desember 2024, Panwaslu Pujud mengeluarkan status laporan tersebut tidak ditindaklanjuti atau dihentikan. Dan surat pembetahuan status laporannya juga sudah disampaikan kepada Pelapor.

Diuraikan Ketua Bawaslu kembali, syarat ‘Materiil’ yang dimaksud dalam prosedur Penanganan Pelanggaran Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan dari Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Panwaslu Kecamatan Pujud trlah menerima laporan tersebut, dan menyampaikan surat pemberitahuan kelengkapan administrasi agar pelapor melengkapi syarat materiil yang memuat kehadiran saksi-saksi ,serta dokumentasi maupun vidio saat peristiwa pembagian uang tersebut berlangsung, namun pelapor tidak melengkapi syarat materiil tersebut, sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, maksimal batas waktu 2 x 24 jam.

“Batas waktu penanganan pelanggaran dalam pilkada 3+2 = 5 hari, waktunya sangat singkat, karena pelapor tidak kooperatif dan melengkapi syarat materiil, salah satunya menghadirkan saksi-saksi, maka pihak Panwaslu Pujud memutuskan tidak menindaklanjuti atau menghentikan temuan tersebut. Dianggap Daluarsa,” urai Zubaidah.

Ketua Bawaslu Rohil, Zubaidah dan Anggota Bawaslu lainnya terus membangun berkoordinasi dengan jajaran Panwaslu disetiap Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Hal sekecil apapun yang terjadi dalam pengawasan agar segera dikoordinasikan kepada Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Rohil.

Seruan dan ajakan menjunjung tinggi azas demokrasi Pilkada serentak 2024 yang bersifat Luber (Langsung, umum, bebas dan rahasia) serta Jurdil(jujur dan adil), sehingga menciptakan Pilkada Serentak berjalan Damai.

Sementara ditempat terpisah, Calon Wabup terpilih 2024, Jhony Charles, dalam berbagai kesempatan mengatakan agar masyarakat menyudahi cerita 01 dan 02, helatan Pilkada serentak di Rohil telah usai. Mari kita serahkan semuanya kepada KPU. Apapun keputusan KPU Rohil, itulah hasil akhirnya yang harus kita patuhi dan hormati.

“Ayo kita sudahi cerita pilkada, jangan ada mengkotak-kotakan diri lagi. Rohil milik kita semua. Mari sama-sama kita membangun Kabupaten Rohil yang kita cintai ini,” kata JC sapaan akrab Wabup Rohil priode 2024-2029.

Sementara itu, Ketua pemenangan Tim 02 dengan jargon BiJaK, Basiran Nur Efendi, menanggapi peripersoalan dengan santai dan bijak. Sebagai salah satu motor penggerak pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati BiJaK, dirinya sudah cukup matang menghadapi nuansa Pilkada.

“Saya pribadi dan sebagai Ketua Partai Nasdem Rohil, namanya tahun-tahun politik. Ya, inilah dinamika perpolitikan kita. Apa lagi soal adanya dugaan politik uang seperti di Pujud, kita memberikan kepercayaan sepenuhnya terhadap Bawaslu dan Panwaslu, untuk prosesnya. Dan tim kuasa hukum 02 juga ikut memantau prosesnya,” ujarnya.

“Pihak Bawaslu dan Panwaslu pasti mereka menjalankan tugasnya sesuai koridor dan aturan yang berlaku. Apapun keputusannya kita wajib menjunjung tingginya,” tutupnya.** (red)