Pekanbaru – Polemik pengelolaan dana Participating Interest (PI) yang nilainya mencapai Rp.551 miliar kembali memanas. Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) menggelar dialog khusus bersama mantan Direktur Operasional PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rudi, Jumat (3/7/2026), guna mengupas tuntas asal-usul dan alokasi dana tersebut.
Rudi menegaskan pandangan yang meluruskan pemahaman selama ini: Dana PI adalah uang negara, bersumber dari dividen hasil eksploitasi minyak di wilayah Rokan Hilir. Dana ini sejatinya diperuntukkan membantu kemampuan fiskal daerah untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat — bukan keuntungan milik PT SPRH.
“Klaim bahwa ini untung perusahaan itu keliru besar. Dana ini wajib diatur lewat Peraturan Bupati sebagai payung hukum. Sampai sekarang Perbup itu belum ada, tapi dana sudah dipakai dan dialirkan ke anak perusahaan. Ini sangat mengkhawatirkan, berpotensi penyalahgunaan wewenang,” tegas Rudi.
Ia menambahkan, jika dana dialokasikan ke BUMD harus melalui mekanisme penyertaan modal resmi dalam RUPS, lengkap dengan arahan penggunaan dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah. “Selama ini publik diberitahu SPRH untung, tapi untung dari mana? Banyak unit usaha tak berjalan maksimal. Jangan-jangan dana PI itu yang dianggap laba, kalau iya itu sangat kacau,” ujarnya.
Berdasarkan kajian GEMARI Jakarta, terdapat aliran dana yang patut ditelusuri Rp. 9 miliar ke PT Seikha Putri Sakai Riau (Perjanjian 24 Februari 2025) yang sebelumnya pernah dilaporkan Manajemen baru Direktur PT Mitra Sarana Pembangunan Rohil (Mitra SPRH) Ade Masrian ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Begitu juga dengan Direktur Baru PT. Energi Sarana Pembangunan Rokan Hilir merupakan anak Perusahaan dari PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir Fauzi Gunawan melaporkan dugaan Tindak Pidana Tindak Pidana Penggelapan dan atau Korupsi oleh PT. Mederpa Power Tekindo Rp10 miliar ke Polda Riau pada Selasa (28/04/2026).
Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, S.H menilai pernyataan mantan pengurus ini menjadi bukti penting bagi aparat penegak hukum. “Tanpa Peraturan Bupati sebagai dasar, ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi sudah menyentuh ranah hukum. Kami minta Kejaksaan dan pihak berwenang telusuri legalitas, mekanisme, dan manfaat nyata dari setiap aliran dana tersebut,” pungkasnya.
