Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Imam Bonjol RT 006/RW 005, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil, dalam konferensi pers di Ruang Tunggal Panaluan Polres Rohil, Kamis (5/2/2026) sore, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas ilegal penyulingan LPG bersubsidi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Tim Resmob untuk melakukan pengecekan ke lokasi,” ujar Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., serta Kapolsek Bagan Batu AKP Bonardo Purba, S.H.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tiga pria sedang memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram non-subsidi. Ketiganya berinisial ASY (51), AS (46), dan IEBN (34).
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku tidak dapat menunjukkan izin resmi atas kegiatan niaga LPG tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 124 tabung LPG 3 kilogram kosong, 73 tabung berisi, puluhan tabung LPG 12 kilogram kosong dan berisi, alat timbang, perlengkapan penyulingan, serta satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam bernomor polisi BM 8154 PK.
Ketiga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Markas Polres Rohil untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menyebutkan, salah satu pelaku diketahui memiliki pangkalan resmi LPG subsidi 3 kilogram. Berdasarkan perhitungan sementara, dalam satu kali proses pemindahan, sekitar 120 tabung LPG 3 kilogram dapat dikonversi ke tabung 12 kilogram.
Jika satu tabung LPG 3 kilogram dibeli seharga Rp19.000, maka empat tabung setara Rp76.000. Setelah dipindahkan ke tabung 12 kilogram dan dijual seharga Rp160.000, pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp84.000 per tabung. Dengan asumsi 120 tabung per proses, potensi keuntungan mencapai sekitar Rp10,8 juta.
“Praktik seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan menyebabkan kelangkaan LPG subsidi di masyarakat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Polres Rohil menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi di wilayah hukumnya.(Red/Rls)
