Rohilnews.com/Rokan Hilir – Kapolsek Bangko Pusako Tri Adiyatmika,SH.,MH , dapat acungan jempol,dalam rangka mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika, Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polsek Bangko Pusako, Kabupaten Rohil.
Sekira pukul 16.40 WIB, tim berhasil mengamankan empat orang pria di area perkebunan sawit, yakni berinisial AW, KA, HA dan M. Dari tangan para pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 43,3 gram, uang tunai Rp1.550.000, empat unit handphone, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Saat dilakukan penangkapan, S alias A sempat berupaya melarikan diri. Dari kedua pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas, pakaian, handphone, sepeda motor, jam tangan serta uang tunai sebesar Rp. 2.382.000.
Tidak hanya itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap satu unit mobil Toyota Innova Reborn warna putih yang dirental oleh tersangka. Dari dalam kendaraan ditemukan sebanyak 283 butir peluru tajam berbagai jenis kaliber.
Hasil tes urine terhadap keenam tersangka menunjukkan seluruhnya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Kapolsek Bangko Pusako Tri Adiyatmika menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir Rohil serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga generasi muda dan situasi kamtibmas dalam keadaan aman dan kondusif.(der/Rls)
