INPEST Desak Kejati Riau Berani Terbuka! 9 Ditetapkan Tersangka,Tapi Afrizal Sintong Penerima Rp9,27 Miliar Aman Saja

Pekanbaru – Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, S.H, M.Si, mendesak Kejati Riau untuk lebih transparan dan terbuka dalam mengungkap kasus korupsi Dana Participating Interest (PI) PT SPRH. Desakan ini menyusul penetapan 9 tersangka baru yang diumumkan Kamis (6/8/2026).

Namun nama Mantan Bupati Afrizal Sintong yang disebutkan menerima uang sebesar Rp9.271.060.528 dari terdakwa Rahman — justru tak ikut ditetapkan. “Kita minta Kejati Riau lebih terbuka! Jangan ada yang ditutupi. Jangan ada yang ‘diselamatkan”. tegas Ganda Mora.

Padahal fakta pemberian uang tersebut sudah tercantum resmi dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Putusan Nomor 03/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr, tepatnya di halaman 607 dan 687. Hakim bahkan menyebut secara tegas: Afrizal Sintong turut bertanggung jawab.

Jika keterangan Rahman sudah cukup menjerat 9 orang lain, mengapa penerima uang terbesar — hampir Rp9,3 MILIAR — justru dibiarkan lewat begitu saja? bebernya Ganda sambil menunjukkan bukti putusan dihadapan awak media. Senin 10 Agustus 2026.

“Publik berhak tahu alasan pengecualian tersebut. Jangan sampai muncul kesan: hukum hanya berlaku untuk yang tidak punya ‘jalur’, sementara yang disebut hakim turut bertanggung jawab justru dilindungi. Kejati Riau wajib menjelaskan secara terbuka, jangan ada yang ditutupi” Jelasnya Ganda.

INPEST menegaskan: Keadilan tidak boleh pandang bulu. Seluruh pihak yang namanya sudah terungkap dalam putusan hakim, wajib diproses setara. Tidak boleh ada yang dipilih untuk diproses, dan tidak boleh ada yang sengaja dibiarkan bebas.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menetapkan tersangka baru pada kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Hasil pengembangan, Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau menetapkan sembilan orang tersangka baru dalam kasus tersebut. Penetapan ini diumumkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah, dalam keterangan pers di Kejati Riau,
Kamis (6/8/2026).

“Pada hari ini, Kejaksaan Tinggi Riau meng-update terkait proses penanganan perkara Participating Interest 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir periode tahun 2023 sampai dengan 2024. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan sembilan orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Zikrullah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *