PT Sawit Riau Makmur Bantah Dugaan Pelanggaran Lingkungan, Tegaskan Perkara Masih Proses Kasasi

Rohil – PT Sawit Riau Makmur (PT SRM) yang menjadi pihak tergugat dalam gugatan lingkungan hidup yang diajukan Yayasan Devendra, membantah sejumlah informasi yang dimuat dalam salah satu media online terkait dugaan pelanggaran lingkungan dan penghentian operasional perusahaan. Melalui hak jawab yang disampaikan, perusahaan menegaskan bahwa kasus tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap dan masih dalam proses hukum di tingkat tertinggi.

Kuasa hukum PT SRM, H. Refman Basri, SH, MBA, menjelaskan bahwa meskipun telah ada putusan dari Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 38/Pdt.Sus-LH/2025/PN Rhl yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Riau melalui Putusan Nomor 40/Pdt.Sus-LH/2026/PT.PBR, pihaknya telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

“Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan kasasi. Oleh karena itu, putusan yang ada saat ini belum bersifat final dan belum berkekuatan hukum tetap,” tegasnya dalam keterangan pers, Minggu (31/5/2026).

Perusahaan juga menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang diterbitkan, dengan alasan tidak dilakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihaknya. Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik yang mengutamakan verifikasi, keseimbangan informasi, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Akibatnya, dinilai masyarakat tidak mendapatkan gambaran yang utuh mengenai posisi hukum dan fakta sebenarnya.

Menjawab tuduhan pelanggaran lingkungan, PT SRM menegaskan bahwa seluruh kegiatan usahanya telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan mengaku memiliki kelengkapan dokumen lingkungan dan perizinan resmi, antara lain dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), izin pengelolaan dan pembuangan air limbah, rekomendasi pengelolaan lingkungan, serta telah memperoleh sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Selain itu, perusahaan menyatakan memiliki fasilitas pengolahan limbah yang dilengkapi sistem kolam kedap air guna mencegah risiko kebocoran atau rembesan ke lingkungan sekitar. Hal ini diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi dalam persidangan, termasuk perwakilan instansi terkait dan masyarakat setempat, yang menyatakan tidak ditemukan adanya luapan, kebocoran, maupun rembesan dari fasilitas tersebut.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan limbah kami telah berjalan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah. Hingga kini pun, Sungai Rokan masih dimanfaatkan warga untuk aktivitas sehari-hari seperti memancing, dan tidak ada laporan resmi mengenai kematian ikan atau kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh operasional kami,” tambah H. Refman.

Perusahaan juga menyampaikan bahwa keberadaannya memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah melalui penyerapan tenaga kerja, di mana sebagian besar karyawan berasal dari desa-desa di sekitar lokasi usaha.

Pihak kuasa hukum menyatakan tetap menghormati dan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung. Ia berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang lengkap dan akurat, serta tidak mengambil kesimpulan secara sepihak sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.

“Kami percaya proses hukum akan berjalan secara objektif berdasarkan fakta yang terungkap. Kami mengimbau agar publik bersikap bijak dan menunggu hasil kepastian hukum dari lembaga yang berwenang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *