Rohil – Warga kawasan Balam KM 22, Kecamatan Bangko Pusako, yang berada di perbatasan Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), memberikan dukungan terhadap langkah hukum yang diajukan Yayasan Devendra Rohil. Organisasi lingkungan hidup tersebut telah mengajukan gugatan terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Permata Hijau Indonesia (PHI) ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Gugatan ini muncul sebagai tanggapan atas masalah yang telah mengganggu warga selama berbulan-bulan: bau menyengat yang terus-menerus berasal dari area sekitar perusahaan. Masalah tersebut dinilai telah mengganggu aktivitas sehari-hari dan berdampak pada kesehatan masyarakat.
“Kami mendukung penuh aktivis lingkungan hidup dari Yayasan Devendra yang sudah melakukan gugatan terhadap PKS PT PHI. Sudah terlalu lama kami harus tahan bau yang tidak sedap yang mengganggu aktivitas dan kesehatan kami,” ujar Pon (54), salah satu warga Kepenghuluan Bangko Sempurna kepada Tim Media, Senin, 16 Februari 2026.
Menurutnya, masyarakat telah melakukan berbagai upaya untuk menyampaikan keluhan, baik kepada pihak perusahaan maupun dinas terkait di daerah. Namun, tanggapan yang diterima belum memuaskan. “Kadang ada janji perbaikan, tapi tidak lama kemudian masalah bau muncul kembali seperti sedia kala,” tambahnya.
Warga dari Kecamatan Balai Jaya juga menyampaikan pandangan yang sama. Budi (48) menyatakan bahwa dukungan yang diberikan bukan untuk menghambat perkembangan usaha atau mengakhiri operasional perusahaan. “Kami tidak menentang perusahaan beroperasi di sini, karena kami paham bahwa industri kelapa sawit juga memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah dan menyerap tenaga kerja lokal,” jelasnya.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa perusahaan harus memiliki tanggung jawab yang sama besar terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Kita hanya menginginkan keseimbangan yang adil antara bisnis dan kualitas hidup kita. Perusahaan harus menjalankan standar lingkungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, mengelola limbah dengan benar, dan memastikan bahwa aktivitas mereka tidak membahayakan siapa pun,” lanjutnya.
Masyarakat berharap melalui proses hukum yang transparan dan adil, PT Permata Hijau Indonesia akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah yang telah berjalan.
“Tidak ada yang menginginkan konflik. Kami hanya ingin hidup dengan nyaman, bernapas udara yang bersih, dan dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa khawatir akan dampak buruk dari lingkungan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Gugatan Yayasan Devendra telah terdaftar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan nomor perkara 12/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rhl perihal gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH).
