Apa Kabar Polres Rohil? 1 Tahun Lebih Kasus Nur Aida VS Mantan Sekcam Bangko Pusako Tak Ada Ujungnya 

Rohil – Sebuah pertanyaan besar kini bergema di tengah masyarakat Rokan Hilir usai kasus sengketa lahan yang melibatkan warga kecil bernama Nur Aida melawan mantan pejabat Kecamatan Bangko Pusako berinisial Y, hingga kini masih menggantung tanpa kejelasan. Padahal, laporan sudah masuk lebih dari setahun lalu, bukti kepemilikan sangat kuat, namun hukum seolah berjalan di tempat dan tak berpihak pada rakyat biasa.

Kisah panjang ini bermula pada 17 Juli 2022, saat lahan seluas 16.750 meter persegi (lebih dari 1 hektar) milik Nur Aida yang berlokasi di Parit Sahar, Dusun Sukajadi, Kepenghuluan Bangko Kiri, dikuasai paksa oleh oknum yang tak lain adalah mantan Sekretaris Kecamatan Bangko Pusako.

Posisi hukum sangat jelas dan berpihak pada Nur Aida. Ia memegang bukti sah berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) terbitan tahun 2010. Sebaliknya, dokumen yang dijadikan alasan oleh mantan pejabat itu hanyalah kwitansi dan segel peninggalan tahun 1950-an, yang secara administrasi dan hukum dinilai sangat lemah, usang, dan sudah tidak relevan lagi.

Tak terima haknya dirampas, Nur Aida resmi melapor ke Polres Rokan Hilir pada 2 Oktober 2024. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SP2H) sudah terbit dan sah secara hukum, namun faktanya hingga Senin (8/6/2026), lebih dari satu tahun berlalu, kasus ini masih berputar-putar tanpa hasil.

Yang membuat publik geram dan ikut merasa tak adil adalah pengakuan Nur Aida soal biaya yang sudah ia keluarkan demi kelancaran proses hukum. Ia mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta rupiah yang diberikan pada saat tim penyidik turun ke lokasi. Harapannya kasus cepat terang, tapi kenyataannya malah makin berbelit.

“Pak, saya tanya, apa kabar kasus saya? Kami sudah bantu jalan saat penyidik turun ke lapangan, tapi kok sampai sekarang belum ada kejelasan? Apa itu masih kurang? Harus berapa banyak lagi uang yang harus kami keluarkan supaya kasus ini terang benderang? Kami ini orang susah Pak! Cari uang itu peluh bercucuran. Lahannya saja cuma 1 hektar lebih sedikit, bukan puluhan hektar. Kenapa berat sekali hukum ini berjalan buat kami rakyat kecil?” ungkap Nur Aida.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik. Banyak yang mempertanyakan: Apakah benar hukum di Rokan Hilir hanya berlaku buat rakyat kecil? Apakah ada intervensi yang membuat penyidik berjalan di tempat? Mengapa kasus yang buktinya sejelas ini malah dipersulit dan diperlama?

Nur Aida kini berharap Kapolres Rokan Hilir turun tangan langsung, mengevaluasi kinerja tim penyidik, dan mengembalikan keadilan yang dirampasnya bersama tanahnya.

“Kami cuma rakyat kecil, kami cuma minta hak kami dikembalikan. Jangan sampai kesannya hukum di Rokan Hilir itu pandang bulu. Kami tunggu keadilan itu datang, walau harus berjuang sampai titik darah penghabisan,” pungkas Nur Aida.

Hingga berita ini viral dan disebarluaskan, BELUM ADA TANGGAPAN RESMI dari pihak Polres Rokan Hilir maupun pihak terlapor. Publik menunggu jawaban tersebut. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *