-
- ROKAN HILIR//
ROHILNEWS.COM
- — Kepolisian Sektor (Polsek) Pujud tengah menangani laporan dugaan pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di areal perkebunan PT Tunggal Mitra MGE 3, Kepenghuluan Perkebunan Siarang-arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (5/2/2026).Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/II/2026/SPKT/Polsek Pujud/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tertanggal 5 Februari 2026.
- Peristiwa pencurian diduga terjadi sekitar pukul 06.00 WIB di Blok L 2/3 Divisi 1 kawasan perkebunanKorban dalam kasus ini adalah PT Tunggal Mitra MGE 3, dengan pelapor bernama Sumarnoto, seorang karyawan swasta yang bekerja di lingkungan perkebunan. Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian materiil sekitar Rp528.000.
- Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula ketika saksi Suprianto menghubungi dirinya dan menginformasikan adanya dugaan pencurian buah sawit di lokasi. Setelah memastikan keberadaan pelaku, saksi bersama rekannya langsung mengamankan terduga pelaku di tempat kejadian.
- Beberapa Tandan Buah Sawit dan Sepeda Motor Supra 125 Turut diamankan Sebagai Barang Bukti
- Sekitar pukul 07.39 WIB, pelapor menerima kabar bahwa pelaku telah diamankan. Ia kemudian mendatangi lokasi dan menemukan seorang pria berinisial Santo Erdianto alias Santo telah diamankan bersama sejumlah barang bukti.
- Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 tandan buah kelapa sawit seberat sekitar 160 kilogram, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam, satu keranjang gandeng, serta satu buah tojok yang diduga digunakan untuk memanen buah secara ilegal.
- Terduga pelaku diketahui bernama Santo Erdianto alias Santo bin Boimin, warga Kepenghuluan Siarang-arang, Kecamatan Pujud. Berdasarkan catatan kepolisian, Santo merupakan residivis kasus pencurian sawit.
- Pelapor bersama saksi kemudian membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Pujud untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 KUHP jo Pasal 476 KUHP jo Pasal 23 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
- Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
- “Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Tunggal Mitra MGE 3. Pelaku beserta barang bukti telah kami bawa ke Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Boy Setiawan.
- “Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum, terutama di wilayah perkebunan,” tambahnya.
- Pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara guna proses penyidikan lebih lanjut. (Red/Rls)
Post Views: 23
