Barang bukti yang dilenyapkan terdiri dari sabu seberat 3.989,72 gram, 3.495 butir ekstasi, serta 10.000 butir Happy Five (H5). Seluruh material berbahaya ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satres Narkoba Polres Rohil dalam mengungkap berbagai kasus di wilayah hukum Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, memimpin langsung prosesi ini dengan didampingi Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhonny Charles. Turut hadir menyaksikan perwakilan dari DPRD, Pengadilan Negeri, BNN, hingga jajaran Forkopimda setempat untuk memastikan transparansi pemusnahan.

“Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras kepolisian yang didukung penuh pemerintah daerah dan instansi terkait. Kami berharap pengungkapan ini memberikan efek jera bagi pelaku lai yang masih dalam pengejaran,” ujar Isa Imam Syahroni.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melarutkan sabu ke dalam air mendidih yang telah dicampur cairan pembersih lantai. Setelah hancur tak bersisa, larutan tersebut kemudian dibuang ke saluran pembuangan, disaksikan langsung oleh para tersangka yang tertunduk

Langkah ini sesuai dengan amanat Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolres menekankan bahwa pemusnahan ini secara tidak langsung telah menyelamatkan ribuan nyawa generasi muda di Riau dari jeratan barang haram tersebut.(Red/Rls)