Ditanya Temuan BPK RP. 772 Juta Proyek Jalan Poros Pekaitan Diduga Milik Mantan Wakil Bupati Rohil,Inspektorat Justru Diam Seribu Bahasa

Rohil – Tanda tanya besar dan kecurigaan mendalam kini menumpuk setinggi langit di lembaga pengawas keuangan daerah! Di saat fakta kerugian negara sebesar Rp772.810.970,22 akibat proyek jalan Poros Pekaitan senilai Rp10,3 miliar sudah terang benderang temuan audit BPK Nomor : 24.B/AHP/XVII.PEK/05/2025, sikap Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir justru bungkam seribu bahasa.

Saat awak media secara jelas, tegas, dan berulang kali meminta keterangan Pihak Inspektorat Rohil melalui Sekretaris: “Sudah berapa persen uang kerugian Rp772 juta ini dikembalikan kontraktor? Sudah ditindaklanjuti sesuai aturan dan rekomendasi BPK? Di mana uangnya sekarang?”, jawaban yang diterima adalah Kebisuan total ,mulut dikunci rapat ,tak explansi juga tak ada tak ada tindakan.

Padahal, Inspektorat adalah lembaga yang WAJIB HUKUMNYA menjadi garda terdepan menjaga uang rakyat, menindaklanjuti temuan BPK, menagih kerugian, dan memproses pejabat yang lalai atau terlibat penyimpangan. Kenapa malah diam? Ada apa yang disembunyikan? Apakah kebisuan ini bukti keterlibatan? Apakah mereka takut sama nama besar?

Berdasarkan hasil audit resmi BPK Nomor 24.B/AHP/XVII.PEK/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, Proyek: Jalan Poros Pekaitan – Rp10.318.538.678,- (Dibayar lunas 100%). Pelaksana: CV TKG – diduga sebagai pemilik: Setiawan alias Tiek (Mantan Cawabup Rohil, pasangan politik Mantan Bupati Afrizal Sintong).

Dalam temuan BPK, Kerugian Negara: Rp772.810.970,22,- atas kekurangan volume : Aspal tipis di bawah standar, tanah dasar lunak, kualitas buruk, jalan sudah rusak parah padahal baru selesai. Namun Di hadapan fakta nyata ini, sikap Inspektorat yang bungkam tak berani jawab.

Kebisuan pejabat Inspektorat ini mendapat sorotan keras dari Jarian, Ketua Ikatan Media & Koordinator Lembaga INFEST Provinsi Riau, yang menunjuk pasal demi pasal dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tanpa ampun.

“Dengarkan baik-baik para pejabat inspektorat yang diam saja ! Hukum sudah sangat jelas, kebisuan kalian adalah bentuk kejahatan ! Padahal, Batas waktu 60 Hari, Sejak laporan BPK terbit, kalian diberi waktu paling lama 60 hari untuk menagih dan kembalikan uang kerugian. Ini sudah setahun lebih lamanya tak ada tindakan tegas! Kata Jarian.

Kenapa takut atau diam karena punya sesuatu? Kalian lembaga pengawas, bukan lembaga penutup aib! Kalian diam, berarti kerja kalian gak becus. Saya desak aparat hukum: Selidiki temuan dan kebisuan ini tegas Jarian.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *