Sidang Praperadilan Sukirman Dilanjutkan Pada Tanggal 6 Juli 2026

Rokan Hilir//Rohilnews – Sidang Praperadilan Perdana di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Rokan hilir pada Senin (29/6/2026) menjadi awal bergulirnya proses praperadilan yang diajukan Sugeng dkk. Perkara yang teregister dengan Nomor 2/Pid-PR/2026/PN.Rhl untuk menguji langkah hukum.

Permohonan praperadilan diajukan melalui tim kuasa hukum yang terdiri atas

Mahmud Irsyad Lubis, S.H

Avrizal Hamdy Kusuma, S.H., M.H ,

Yusri Fachri, S.H., M.H 

Iskandar, S.H.,

Muhammad Nasir Pasaribu, S.H.

Meski sempat mengalami keterlambatan sekitar satu jam dari jadwal yang telah ditetapkan, persidangan tetap berlangsung dengan dipimpin Hakim Tunggal INDRASWARA NUGRAHA, S.H., M.H., didampingi Panitera.

Namun, saat jalannya sidang perdana belum memasuki pokok permohonan. Pihak termohon, yakni Kapolres Rokan hilir cq. Kasat Reskrim cq. Penyidik Unit IV Polres Rokan hilir, tidak hadir di persidangan. Ketidakhadiran tersebut disampaikan melalui surat nya ke Pengadilan Rokan hilir, di karenakan pihak termohon sedang mendapat tugas Pengamanan dalam acara Bakar Tongkang Budaya etnis Tionghoa di Bagan siapi api.

Menyikapi kondisi tersebut, Hakim Tunggal memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan kembali pemeriksaan pada Senin, 6 Juli 2026.

Kuasa hukum pemohon,Mahmud Irsyad Lubis, S.H., menegaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan karena pihaknya menilai adanya kejanggalan yang di terapkan.

dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pihak pemohon menyatakan akan mengikuti seluruh rangkaian persidangan hingga tuntas. Mereka berharap proses praperadilan dapat memberikan kejelasan hukum terhadap perkara yang sedang bergulir sekaligus memastikan prinsip kepastian hukum dan keadilan dapat ditegakkan bagi seluruh pihak yang terlibat. (Red)

Sumber.    : Rilis

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *