Ada Apa Dibalik Gugatan Mantan Sekcam Bangko Pusako Ke Pengadilan ! Nur AIDA : Buktikan Kekuasaanmu

Rohil – Isu sengketa lahan yang melibatkan warga biasa Nur Aida dengan mantan Sekcam Bangko Pusako, Yusprizal, yang kini menjabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir, makin menjadi sorotan tajam masyarakat. Bukan hanya soal hak atas tanah seluas lebih dari 1 hektar yang dipersengketakan, melainkan juga pola sikap dan tindakan yang dinilai banyak pihak penuh kepentingan, kesombongan, dan justru berbalik menyerang setelah tindakannya dilaporkan ke jalur hukum.

Seperti yang diungkapkan Nur Aida, persoalan ini sudah berlangsung lama dan diawali dengan upaya negosiasi damai yang justru menampakkan sikap yang jauh dari kata sopan dan wajar. Saat itu, sebelum masalah memanas dan dilaporkan ke mana-mana, suaminya bersama warga lain bernama Joko datang menemui Yusprizal yang masih menjabat Sekcam untuk membicarakan lahan tersebut. Nur Aida saat itu sebenarnya berkeinginan baik, menawarkan harga jual yang wajar sebesar Rp 120 Juta. Namun tanggapan yang diterima justru mengejutkan: Yusprizal hanya bersedia membeli dengan harga Rp 40 Juta saja – angka yang jauh di bawah nilai yang ditawarkan dan dianggap meremehkan hak milik orang lain.

Tak berhenti di situ, setelah pertemuan itu Yusprizal menghubungi kembali lewat telepon, mengubah narasi dengan mengaku-ngaku bahwa lahan itu sebenarnya adalah tanah warisan nenek moyang keluarganya. Dan yang paling membekas di ingatan Nur Aida adalah ucapan penuh kesombongan dan ancaman yang diucapkan dengan nada tinggi: “Kalah jadi abu, menang jadi arang”, disertai pernyataan “Saya orang nomor dua di Bangko Pusako”. Kalimat itu jelas memberikan gambaran bahwa bagi Yusprizal, jabatan dan kekuasaan yang dipegangnya adalah alat untuk mendapatkan apa yang diinginkannya, dengan cara apa pun.

Tapi yang terjadi justru sebaliknya: alih-alih tunduk pada tekanan dan ucapan angkuh tersebut, Nur Aida justru berani melawan. Ia tidak terima haknya dirampas, tidak terima dihina dan dianggap lemah hanya karena tidak punya jabatan. Maka pada tanggal 2 Oktober 2024, ia secara resmi melaporkan Yusprizal beserta rekannya Jufriadi alias Untal ke Polres Rokan Hilir atas dugaan tindakan yang merugikan dirinya.

Ironisnya, meski sudah ada laporan resmi dan proses hukum berjalan, penguasaan atas lahan tersebut tidak berhenti. Nur Aida menceritakan dengan perih bahwa tanaman kelapa sawit yang ada di lahannya tetap saja dipanen oleh pihak Yusprizal dan rekannya sewenang-wenang, seolah-olah status laporan dan proses hukum itu tidak ada artinya sama sekali.

Hampir dua tahun berlalu, proses di kepolisian belum juga ada kejelasan. Dan yang lebih mengejutkan, giliran Yusprizal yang kini melancarkan serangan balik lewat jalur lain. Terdata secara resmi di Pengadilan Negeri Rokan Hilir perkara dengan nomor 45/Pdt.G/2026/PN Rhl yang terdaftar pada 29 Mei 2026, di mana Yusprizal bertindak sebagai penggugat dengan kuasa hukumnya, menggugat Nur Aida dan Dedek sebagai tergugat, serta menyeret pula nama Kasbi, Jufriadi alias Untal hingga Lurah Bangko Kiri sebagai pihak yang terlibat.

Namun langkah ini bukannya membuat Nur Aida gentar, justru ia makin yakin bahwa ada yang tidak beres. Ia menyampaikan pertanyaan tajam yang kini juga menjadi pertanyaan banyak warga: “Kalau memang dia benar, kalau memang tanah itu miliknya, kenapa tidak dibuktikan saja saat diperiksa oleh penyidik polisi dulu? Kenapa baru sekarang justru datang ke pengadilan menggugat kami?”

Dengan tegas Nur Aida menyatakan: “Saya tidak lari, saya tidak takut. Saya tetap hadapi semua proses hukum ini sampai tuntas. Saya pegang bukti kepemilikan yang sah dan kuat, saya pegang kebenaran. Biar siapa saja yang menilai, biar hakim yang memutuskan, bukan jabatan yang dia pegang dulu maupun jabatan barunya sekarang.”

Kasus ini menjadi sorotan karena mengangkat pertanyaan besar di tengah masyarakat: Apakah jabatan dan kekuasaan membuat seseorang merasa berhak memiliki apa yang bukan haknya? Apakah hukum berlaku sama, baik untuk rakyat biasa maupun untuk pejabat yang sedang maupun pernah menjabat? Dan yang paling penting, apakah kebenaran dan keadilan akan tetap bisa ditegakkan, meskipun pihak yang berhadapan memiliki posisi dan pengaruh yang berbeda?

Publik kini menanti, menunggu bagaimana kelanjutan proses hukum ini, apakah ucapan yang dulu diucapkan dengan bangga itu akan menjadi kenyataan, atau justru menjadi bukti bahwa kesombongan dan penyalahgunaan kekuasaan pada akhirnya akan berbalik merugikan diri sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *